Selama 2024, 7 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Mati PN Tanjungkarang

    Selama 2024, 7 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Mati PN Tanjungkarang

    BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada 7 terdakwa kasus peredaran narkotika sepanjang 2024. Mereka yang dihukum mati itu terlibat jaringan narkotika internasional, maupun jaringan narkotika dalam negeri. Berdasarkan data yang dihimpun Dandapala, Kamis (12/12/2024), ketujuh orang terdakwa yang divonis mati adalah terdakwa MRMGS dan AG pada bulan Februari 2024. Disusul terdakwa LG pada bulan April 2024 dan terdakwa MY dan N pada bulan Agustus 2024. Dan yang terbaru yaitu terdakwa MNS dan HYS pada bulan Desember 2024. 

    Para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkotika yang sangat merugikan masyarakat. Pada persidangan majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus yang unggul. 

     "Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal sehingga tidak hanya memperhatikan hak asasi manusia terdakwa saja tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia para korban narkotika, di mana telah banyak merengut nyawa pemakainya serta rusaknya generasi bangsa karena ketergantungan narkotika. Dengan ini mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan vonis pidana mati, " demikian bunyi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa. 

    Selama proses persidangan, penuntut umum juga memaparkan bahwa narkotika yang diselundupkan oleh Terdakwa merugikan sangat banyak masyarakat jika berhasil dipasarkan di Indonesia. Adapun jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari perbuatan para terdakwa bervariasi mulai dari puluhan ribu pil ekstasi, 21 kilogram sabu, 35 kilogram sabu, sampai dengan 58 kilogram sabu. 

    Oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa layak untuk dihukum dengan berat. Majelis hakim juga menyitir penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disebutkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan masyarakat khususnya generasi muda karena sangat merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    "Serta dapat menghilangkan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional, " ungkapnya.

    Adanya penjatuhan vonis mati kepada 7 orang Terdakwa kasus peredaran narkotika merupakan perwujudan dari komitmen Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan di seluruh Indonesia dalam 

    pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yang bukan hanya tercermin dalam pemberian hukuman, tetapi juga dalam upaya mempercepat proses peradilan, meminimalisir penyalahgunaan hukum, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh narkotika. 

    "Selain itu melalui penjatuhan vonis mati menjadi pesan penting bagi sindikat narkotika lainnya yang beroperasi di Indonesia bahwa Pemerintah sangat serius dalam pemberantasan peredaran gelapnarkotika, " pungkasnya.

    pn tanjungkarang hukuman mati narkotika pn tanjungkarang hukuman mati narkotika
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait